Polri Luncurkan e-Procurement
Ini ada berita bagus dari Polri. Biar imbang gitu, setelah aku posting tentang Anggodo, sekarang posting tentang Polri yang memberlakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Biar praktek korupsi gak ada katanya (berarti selama ini ada donk, ada gak tersangkanya???) hehe… Ini beritanya dari Media Indonesia, monggo dibaca.
JAKARTA–MI: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Deputi Bidang Logistik menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai upaya untuk menekan praktik korupsi.
“Pemberlakukan pengadaan secara elektornik merupakan implementasi dari Instruksi Presiden untuk menekan dan upaya memberantas korupsi,” kata Deputi Polri bidang Logistik Inspektorat Jenderal Djoko Sardono di gedung pertemuan Deputi Logistik (Delog) Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12). LPSE atau E-Procurement merupakan strategi besar Polri untuk meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
Djoko mengungkapkan Polri berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan mengenai pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat. Jenderal bintang dua ini menjelaskan pemberlakuan LPSE berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kewajiban Polri Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat.
LPSE memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi untuk mengikuti segala kegiatan proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri melalui pemanfaatan fasilitas elektronik komunikasi dan internet. Guna menerapkan LPSE, Mabes Polri melalui Deputi bidang Logistik menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sementara itu, Deputi Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Bappenas Prof. Himawan Adinegoro mengatakan penerapan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik bagian dari reformasi birokrasi dan menjadi barometer bagi pelayanan publik. Program LPSE mampu mengefektifkan proses lelang dan mampu mengembalikan sebesar Rp100 triliun yang hilang setiap tahunnya pada proses lelang pengadaan barang/jasa secara umum. (Ant/OL-04)
eproc macam apapun kayaknya gak bakal lepas dari ‘main mata’ dan ‘main bawah meja’ selama mental orang2nya masih korup..
ya namanya juga usaha cak… semoga aja polri bisa berubah, hehe…
Kita lihat ke depan apa Polri mampu melaksanakan…